Hukrim  

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin 12 Outlet Holywings

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Berikut ini 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut:

Baca Juga:  Terbongkarnya Kasus Asusila, Bupati Minta Pengawasan Lembaga Pendidikan Diperketat
  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.
Istimewa

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 staf holywings sebagai tersangka, setelah penyidik menaikkan status para saksi menjadi tersangka, kasus promosi minuman gratis di Holywings, untuk Muhammad dan Maria dengan dugaan penistaan agama.

“Keenam tersangka tersebut semua orang yang bekerja di Holywings ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya Jalan Wijaya 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berikut ini keenam tersangka itu:

Baca Juga:  Pansus V Sayangkan Anggaran Pendampingan Hukum Penanganan Korban Kejahatan terhadap Perempuan Minim

Keenam tersangka tersebut, SDR umur 20 tahun selaku creative director holywings.

Kemudian NDP umur 36 tahun selaku head tim commission, THE umur 20 tahun pembuat desain promo yang viral.