Meski Dilarang dalam Al-Qur’an, Ma’rup Amin Minta MUI Siapkan Fatwa Perbolehkan Ganja Medis

Saat ini, penggunaan ganja untuk keperluan apapun ilegal di Indonesia. MUI juga telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam.

Meski demikian, Wapres berharap MUI perlu mempertimbangkan dispensasi penggunaan ganja untuk kebutuhan mendesak, seperti pengobatan penyakit tertentu.

“Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan. Karena ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” kata dia.

Di Asia Tenggara, baru Thailand yang melegalkan penggunaan ganja untuk medis. 

Baca Juga:  TPR GANJAR-MAHFUD DI SULSEL, Gelar Kampanye "door to door" ke Generasi Z dan Kalangan Millenial

Berdasarkan sejumlah penelitian, ganja medis mengandung banyak senyawa aktif, salah satunya yang paling terkenal adalah delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). THC adalah bahan utama dalam ganja yang membuat orang “high” alias mabok atau melayang-layang.

Berikut adalah sejumlah manfaat ganja medis, dikutip dari Mayoclinic:

Penyakit alzheimer
Sklerosis lateral amiotrofik (ALS)
HIV-AIDS
Penyakit Crohn
Epilepsi dan kejang
Glaukoma
Multiple sclerosis dan kejang otot
Sakit parah dan kronis
Mual atau muntah parah yang disebabkan oleh pengobatan kanker.

Baca Juga:  Lapor ke Presiden dan Wakil Presiden Diam, Kamaruddin Ungkap Aliran Dana Rp 300 Trilun Dirut PT Taspen untuk Pencapresan