POTENSINETWORK.COM — Bareskrim Polri melakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2, yaitu berupa penyerahan barang bukti dan tersangka Doni Salmanan dengan LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Kombes Reinhard mengatakan tahap 2 akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung pada Selasa, 5 Juli 2022.
“Barang-barang yang akan diserahkan kepada Jaksa PU di Kajari Bale Endah, antara lain yang disita dari Doni M Taufik alias Doni Salmanan,” ujarnya, seperti dilansir Tempo.
Doni Salmanan jadi tersangka kasus penipuan investasi binary option dengan platform Quotex.
Berikut adalah barang bukti yang akan diserahkan kepada Jaksa PU di Kajari Bale Endah: