Sebelumnya kepada wartawan, Ketua Jamparing Institut, Dadang Risdal Aziz, mempertanyakan tahapan proses penggantian lahan PT Geo Dipa.
Selain tahapan lahan pengganti yang harus dilaksanakan PT Geo Dipa, Dadang Risdal juga mempertanyakan kinerja DPRD Kabupaten Bandung.

Menurutnya, sesuai dengan surat IPPKH yang dikeluarkan kementerian kehutanan, PT Geo Dipa bisa melaksanakan kegiatan dalam pengembangan perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi dengan beberapa kewajiban yang harus dilakukan.
Kaitan itu, jata Dadang, sudah lama masih belum selesai, bagaimana komitmen PT Geo Dipa dan Kinerja DPRD dalam memperjuangkan hak warga dan menjaga keutuhan daerah.
Ia mengatakan, pengembangan lahan perusahaan PT Geo Dipa di lapangan sudah berjalan. Namun, proses penggantian lahan belum juga terealisasi. IPPKH-nya, kata dia, kalauvtidaj salah dikeluar Januari 2021 lalu, tapi proses pengadaan lahan pengganti belum juga terealisasi.
Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman, mengatakan, digelarnya audiensi dengan Jamparing Institut, membuka tabir permasalahan terkait PT Geo Dipa dan PT Star Energy yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung. Apalagi, kata Tedi, pembahasan menjadi berkembangan, termasuk soal lahan konvensasi (lakom) dan lainnya, juga soal pembinaan dan pengawasan untuk izin teknis.
“Jadi audiensi dengan Komisi A hari ini bukan salah sasaran, justru ini membuka tabir permasalahan terkait Geo Dipa dan Star Energy yang sesuai dengan kewengan Kabupaten Bandung, karena ada juga kewenangan provinsi terkiat lakom dan kewenganan pusat. Yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung nah itu yang sedang kita kejar, tapi kita (Komisi A) tidak bisa masuk ke situ, terutama soal izin lokasi dan IMB atau sekarang PBG (permohonan bangunan dan gedung),” kata Tedi Surahman, usai audiensi.