Soal Anggaran Rp72 Miliar Dianggap Fiktif, Legilator PKS: Datanya Harus Jelas Jangan Asal Tuding

POTENSINETWORK.COM — Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Uus Haerudin Firdaus,, menilai, k,alau berpikir secara logika rasanya tidak mungkin anggaran sebesar Rp72 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUTR) disebutkan fiktif. “Harus jelas data-datanya, jangan asal tuding saja,” kata Uus Haerudin Firdaus, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (13/7/2022).

Namun Uus menyatakan, terimakasih kalau hal itu memang data-datanya ada dan benar. Sebaliknya bila hanya asal tuding saja, perbuatan itu akan menorehkan citra buruk bagi Pemerintah Kabupaten Bandung, termasuk para anggota DPRD seolah tidak ada pengawasan dan pendampingan anggaran.

Apalagi pada tahun 2021 salah satu OPD berdasarkan analisa BPK mendapat penilaian positif dan sudah menempuh pelayanan sesuai dengan ketentuan dengan meraih WTP pada tahun 2021 kemarin, yang intinya setiap pelaporan kerja dilengkapi dengan dokumen-dokumen yanh dibutuhkan. Sebab salah dalam membangun beberapa inchi saja pihak pemborong atau pengusaha harus mengembalikan anggaran penuh.

Baca Juga:  Tangani Kemiskinan Ekstrem Melalui Program Lembur Raharja

“Kami mengetahui hal itu karena basic kami adalah pelaku di bidang konstruksi dan infrastruktur di bawah naungan Gapensi. Jadi tidak mungkin sampai ada anggaran fiktif hingga mencapai puluhan miliar,” katanya di ruang Komisi C, Rabu 13 Juli 2022.

Legislator dari Fraksi PKS itu menambahkan, sebelum pencairan anggaran biasanya OPD terkait melakukan pengecekkan pekerjaan ke lapangan. Selanjutnya kelengkapan dokumen, jadi tidak sembarangan anggaran itu diturunkan kepada pihak ketiga.

Bisa jadi masalah tudingan itu bersumber dari ketidakpuasaan orang atau sekelompok orang, kontra terhadap pemerintahan yang baru, sehingga sengaja mencari permasalahan untuk dikonsumsi publik seolah Pemerintahan Kabupaten Bandung banyak salahnya. Mengingat setiap tahunnya DPRD selalu menerima LKPJ dari OPD yang ada dibawah naungan Komisi C.

Baca Juga:  DPRD Ajukan Tiga Nama untuk Pj Walikota Cimahi

Tapi perlu juga digarisbawahi, lanjutnya, kalau anggaran yang dituding itu di bagi-bagikan untuk pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan Undang-Undang itu sah-sah saja. Tidak ada pelanggaran sama sekali selama yang dikerjakannya sesuai dengan kebutuhan.