POTENSINETWORK.COM — Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, kembali mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi admnistrasi atau denda pajak daerah.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, pemberian insentif ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 155 tahun 2022, tentang pemberian insentif pajak daerah bagi wajib pajak di Kabupaten Bandung.
Antara lain penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 sejak diberlakukannya sanksi denda pada tahun 1994 hingga tahun 2021.
Kemudian penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak hotel, restoran, tempat hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air bawah tanah, dari mulai masa pajak bulan Januari 2008 sampai masa pajak bulan November 2021.
Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak itu, kata Erwan, diperpanjang dan berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 September 2022.
“Semua ini merupakan kepedulian Bupati Bandung ditengah transisi Covid 19 dari pandemi ke endemi.” kata Adid, di Soreang,” katanya, di Soreang, Jumat (28/7/2022).
Untuk penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB P2 dengan ketentuan wajib pajak membuat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi:
1.Surat kuasa apabila dikuasakan, 2. Membuat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan apabila sanksi administrasi atau denda sudah dihapus, 3. SPPT PBB P2, 4. Foto copy kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sejenis.
Kumudian penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak hotel, restoran, tempat hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air bawah tanah dari mulai masa pajak bulan Januari 2008 sampai nasa pajak bulan November 2021. Dengan ketentuan wajib pajak membuat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak yang dilengkapi:
1. Surat kuasa apabila dikuasakan, 2. Membuat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan apabila sanksi administrasi atau denda sudah dihapus, 3. Surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak, 4. Foto copy kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sejenis, 5. Membawa materai 10.000 (satu buah).
Permohonan dapat disampaikan langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Bandung, di Soreang.
Untuk teknis pembayarannya, para wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kabupaten Bandung di komplek Pemda.
Hal tersebut mengingat dalam program penghapusan sangsi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang. Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.***