Dewi menuturkan, pihaknya akan segera menyurati pemerintah pusat untuk konsultasi mengenai langkah lanjutan dari penggunaan dana tersebut.
“Kita tentunya akan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai hal ini,” tuturnya.
Uang barang bukti tindak pidana korupsi sebesar Rp985.485.200 tersebut berasal dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, 2018 dan 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, dengan terpidana total sebanyak tiga orang.
“Sampai 2021 dana BOS memang dikelola oleh provinsi, tapi mulai 2022, langsung oleh pemerintah kabupaten kota,” ucap Dewi.
Penyerahan uang barang bukti tindak pidana korupsi dari Kejari Kota Bogor ke Pemprov Jabar tersebut, teknisnya akan ditransfer melalui Bank Mandiri Kota Bogor ke bank bjb Bandung.***