Pemkab Bandung dan Kemenag MoU Ketertiban Administrasi Calon  Pengantin

POTENSINETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung telah melaksanakan penandatangan kesepakatan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) tentang ketertiban administrasi, yang dikhususkan untuk para calon pengantin atau pengantin yang baru saja menikah.

Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama itu antara Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dan Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurahim yang dilaksanakan di Gedung Moch Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (5/9/2022).

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan usai pelaksanaan siraman rohani yang dihadiri para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Penandatangan yang dilakukan kerjasama kemenag Kabupaten Bandung ini cukup di syukuri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna.

Baca Juga:  Komando Sektor I Medan Bersama Lion Club Peduli Bencana Banjir di Medan Labuhan, Ibu Mega Ucapkan Terimakasih

“Dengan hadirnya Aplikasi Patepang ini, secara otomatis nanti setelah sah menjadi suami istri, maka di dalam aplikasinya otomatis berubah,” kata Dadang Supriatna.

Sehingga nanti, kata Bupati Bandung, disaat mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), dan lainnya, ini secara otomatis akan berubah dengan sendirinya.

“Tentunya saya berharap, bahwa inovasi ini yang dikeluarkan Disdukcapil bukan hanya program atau aplikasi Patepang saja,” kata Dadang Supriatna.

Sementara itu di tempat yang  sama, Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurahim mengatakan, dengan adanya penandatangan kesepakatan perjanjian kerjasama ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung bersama Kementerian Agama yang mencatat pernikahan beragama Islam, Pemerintah Daerah dengan Disdukcapil-nya  kerjasama untuk setiap pengantin yang sudah melaksanakan nikah.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Rugikan Rakyat Miskin, Hapus SKTM secara Sepihak

“Yang semula KTP-nya status belum nikah, setelah menikah maka langsung diganti atau otomatis melalui sebuah Aplikasi yang . Namanya aplikasi Patepang, statusnya berubah menjadi status nikah atau sudah menikah,” kata Abdurahim.

Termasuk, lanjut Abdurahim, meskipun mereka bersatu dengan ibu bapaknya, mereka akan punya KK tersendiri. Artinya, KK yang semula bergabung dengan ibu bapaknya, maka setelah menikah dengan aplikasi Patepang ini, Pemkab Bandung melalui Disdukcapil bersama Kementerian Agama Kabupaten Bandung langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan status baru melalui Aplikasi Patepang ini.
“Untuk bisa mengayomi status kependudukannya, statusnya sebelum nikah adalah belum nikah dan setelah nikah KK-nya bisa tersendiri dan terpisah,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Bandung Dorong PKBM Agar Membantu Pemerintah Tingkatkan Tarap Pendidikan

Abdurahim pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bandung dan Disdukcapil yang sudah memfasilitasi pelaksanaan MoU tersebut. “Ini semuanya untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat. Supaya tertib administrasi dan statusnya makin jelas,” pungkasnya.***