Sinergi Penanganan Dampak Inflasi Melalui Belanja Wajib Perlindungan Sosial 2% Dana Transfer Umum

POTENSINETWORK.COM – Sebagaimana diketahui, Pemerintah pada tanggal 3 September 2022 di Istana Negara telah mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi.

Hal ini berimplikasi pada perekonomian nasional yang salah satunya adalah meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.

Penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

“Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya” kata, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam siaran persKemenkeu.

Baca Juga:  Melalui Presidensi G20 Indonesia, Menkeu Harap Dunia Pulih Bersama Lebih Kuat

Hal ini, menurut dia, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi ketika pengumuman kenaikan BBM bersubsidi tersebut bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan pemrintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

Implementasi kebijakan dimaksud, lanjut dia, diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.

Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Baca Juga:  Ditemukan Ratusan Merek, Jabar Konsisten Gempur Rokok Ilegal