Tim Kuasa Hukum Sambo Bacakan Eksepsi Terkait Kekerasan Seksual yang Dialami PC

“Kuat Ma’ruf menyampaikan kepada Saksi Putri Candrawathi ‘Ibu harus lapor Bapak, supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu’,” saran Kuat, ditirukan Arman.

Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Putri menceritakan kepada Sambo kalau telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Mendengar itu, Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo awalnya meminta Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J, namun mendapat penolakan. Sambo kemudian meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dan dipenuhi.

Baca Juga:  Satu Warga Meninggal dan Satu Lainnya Hilangnya Saat Banjir Jember Terjadi

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Songsong Society 5.0, PTKIN Jangan Berorientasi Serah Terima Ijazah

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***