News  

KBM di Gaharu Aman, Kusworo : tak ada Lagi Pihak yang Ganggu Aktifitas Siswa

Sebenarnya, ujar Kusworo, untuk perkara perdata itu sudah ada penyelesaian dari kedua belah pihak, yakni antara Haji Jujun (yang mengklaim sebagai pemilik lahan) dengan Ibu Umi (pemilik yayasan yang menaungi MI Gaharu) sampai saat ini masih beracara.

Untuk pintu gerbang sekolah (gerbang depan) jelasnya, kembali normal tidak lagi digembok, dari pihak LSM juga meminta maaf.

“Tidak ada lagi penggembokan, dan memang seharusnya menunggu keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakan kegiatan-kegiatan penguasaan,” tegasnya.

Kusworo menjelaskan, sampai kini keputusan eksekusi belum keluar, yang memenangkan kasasi pun membuka diri mengajak dialog, duduk bersama dengan pihak yayasan untuk mencari winwin solution.

Dalam menyelesaikan masalah tersebut, Kusworo akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan Kabupaten Bandung tetap kondusif.

“Kami akan adakan kegiatan duduk bersama antara kedua belah pihak yang masih beracara perdata, kami pun akan mengundang dari Pemkab Bandung, hari Senin (7/11) di Polresta Bandung,” pungkasnya. ***