“Tetapi jika ada cabor yang memberi dukungan pada 2 orang balon,” dukungan itu dianggap tidak sah alias gugur.
Selain itu, menurutnya, para balon yang akan maju pada pertarungan memperebutkan kursi Ketua KONI Kabupaten Bandung, sebelumnya sudah menjadi pengurus KONI atau cabor minimal 1 tahun.
Sementara, Ketua umun KONI Kabupaten Bandung, H. Herda M Gani menjelaskan, musorkab tersebut besifat terbuka, siapapun bisa mendaftar asalkan bukan pejabat publik.
“ASN bisa mendaftarkan diri unruk menjadi Ketua Umum KONI, asalkan bukan pejabat publik serta mendapat ijin dari pimpinannya, yaitu ; Bupati,” jelasnya.
“Kepala desa juga termasuk pejabat publik, anggota dewan juga itu pejabat publik. Kepala dinas tidak boleh, karena dia memegang kebijakan dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih,” sambung Herda yang sudah 25 tahun menjadi pengurus KONI Kabupaten Bandung.
Pada kesempatan itu, Herda, berharap kepengurusan KONI periode nanti akan bekerja lebih baik. Dia juga berharap, agar Ketua KONI terpilih berhati – hati soal dana hibah. ***