POTENSINETWORK.COM – Komisi D DPRD Kabupaten Bandung mendesak, Pemkab Bandung agar kembali mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM), khususnya untuk pelayanan kesehatan.
Hal itu dipicu banyaknya pengaduan masyarakat, terutama warga miskin terhitung Januari 2023, tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, karena Pemda melalui Dinas Kesehatan Kab.Bandung telah menghapus SKTM.
“Kebijakan sepihak Pemda dan itu merugikan masyarakat, terutama rakyat miskin,” kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, saat ditemui diruangan Fraksi PKS, Soreang, Rabu (11/1/2023).
Dihentikannya pelayanan SKTM, ujar Fahmi, dampak dari Universal Health Coverage (UHC), yang menyatakan 96 persen warga Kabupaten Bandung pelayanan kesehatannya sudah tercover BPJS.
Padahal fakta dilapangan, masih banyak masyatakat yang membutuhkan SKTM, tidak hanya untuk pelayanan kesehatan tetapi juga buat pendidikan.
“Memang UHC itu amanat Undang – undang, seharusnya Pemkab Bandung melaksanakan amanat tersebut step by step,” harapnya.
“Aturannya jika sudah UHC, tidak ada lagi dengan SKTM. Karena fakta di lapangan masih banyak yang membutuhkan, kita meminta agar UHC itu dibatalkan, ternyata tidak bisa,” kata Fahmi.