Selain itu jalas Wawan, pihaknya juga menuntut dicabutnya Permentan No. 10 Tahun 2022 ,tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Karena ucapnya, Permentan tersebut sangat merugikan petani, dari 60 jenis yang selama ini mendapat subsidi kini tinggal 9 komoditas, yakni; Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.
Permentan juga mengatur, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, selain harus berkelompok petani wajib memiliki kartu tani.
“Kebijakan itu sangat merugikan, sebab tidak semua petani memiliki kartu tani,” imbuhnya
Mengenai kartu tani bedas, Wawan menjelaskan, hingga kini belum ada realisasi. Memang ada bantuan dari Pemkab Bandung, untuk pembelian pupuk tetapi hanya petani tertentu saja.
Dia berharap, agar pemerintah memperhatikan nasib para petani, dengan secepatnya mengimplementasikan Perda 10 dan mencabut permentan tahun 2022.
Ungkapan senada dikatakan petani kopi, Ade Sugiman. Menurutnya, dia sulit membeli pupuk karena harus memiliki kartu tani.