News  

DPRD gelar Audiensi Lakom, SE Wayang Windu siapkan sebelum Aturan hadir

Sementara ketua Jamparing Institut, Dadang Risdal Aziz mengatakan, secara perijinan katanya beres dan untuk Geo Dipa tinggal revegetasi.

Tetapi ada yang menarik dari penjelasan SE Wayang Windu,karena sebelum keputusan IPPHK turun lakomnya sudah disiapkan.

“Lakom disiapkan 2011, sedangkan SK turun 2018. Secara administrasi menjadi sebuah pertanyaan, takutnya ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses penyediaan lakom,”ucap Risdal

Lahan hutan yang digunakan PT SE Wayang Windu sekitar
8,9 hektar, tetapi perusahaan menyiapkan lakom hingga 30 hektar lebih.

Baca Juga:  DPRD dan Diciptabintar Kota Bandung Dorong Masyarakat Pentingnya Legalitas Bangunan

Aturan menegaskan, lakom itu perbandingannya 1: 2, berarti kewajibannya hanya 18 hektar.

“Jadi ini bisa saja sebuah indikasi, ada apa dalam prosesnya. Kita harus tahu siapa yang menjual dan mana yang dipakai. Apalagi tempatnya jauh dari lokasi proyek,” katanya.

“Untuk saya mendorong DPRD untuk melakukan pengecekan dokumen dan ke lokasi lakom,” tambah Risdal.