Dampak lain, dari perubahan sistem Pemilu, hasil kerja KPU saat ini kemungkinan bisa dikatakan cacat hukum, sebab aturan yang menjadi acuannya pun berubah.
” Jika putusan MK sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, undang – undangnya harus diganti dan itu akan makan waktu,” jelas Ketua Fraksi Demokrat, DPRD Osin Permana di Soreang, Kamis (9/3/2023).
Sebenarnya yang menginginkan sistem pemilu dirubah dari proporsional terbuka ke tertutup hanya satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan. Sementara 8 fraksi lainnya, termasuk Fraksi Demokrat bertahan di sistem proporsional terbuka.
Jika melihat kondisi yang ada, ternyata mayoritas fraksi di DPR RI menolak sistem proporsional tertutup, kondisi itu sebaiknya menjadi pertimbangan buat MK dalam mengambil keputusan.
Selain itu, psikologis masyarakat harus diperhatikan. MK sebaiknya tidak mementingkan keinginan sekelompok, yang berniat merubah tatanan demokrasi, dengan menunda pelaksanaan Pemilu dan ingin menambah jabatan Presiden menjadi 3 periode.
“Jika MK memutuskan proporsional tertutup, otomatis Pemilu akan ditunda dan itu preseden buruk untuk lembaga hukum tersebut,” ujar Osin
“Jika ada Intervensi MK harus bisa menjaga marwahnya, menjaga demokrasi yang sedang berlangsung,” sambung Osin.