Bukan satu bidang tertentu, melainkan berbagai bidang usaha. Apalagi jika penjualannya secara digital, dengan diadakannya program warung pintar, wajib mendaftarkan dan untuk pengajuan pendaftaran warung pintar ini langsung melalui saya”, pungkasnya. *(Deden H)
Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Hj. Siti Mufattahah, Psi. MBA Gelar Sosialisasi dan Edukasi QRIS
