Anggota Satpol PP dan Satlinmas Kab.Bandung ikuti diklat

Satpol
Satpol PP dan Linmas Kab Bandung (ft. Istimewa)

Ungkap Usman lebih lanjut, Diklat itu dilaksanakan selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Bandung.

“Dimana Anggota Satpol PP dan Anggota Satlinmas mempunyai tugas menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, menegakkan Perda dan Perkada,” kata Usman.

Ditegaskan Usman, bahwa Satpol PP dan Satlinmas membantu dalam penanganan bencana, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan keamanan, ketenteraman, ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu, selain membantu upaya bela negara.

Baca Juga:  Taruna Taruni AAU Kunjungi Mako Kopasgat

“Lain dari itu, menguatkan kemampuan anggota tugas mensukseskan pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Loyalitas NKRI, Dukungan Penanggulangan Kebencanaan, dan meningkatkan kemampuan PHH.