Sebuah keterangan dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’ menyebutkan,
فقد قال المتولي: لو احتمل قدرته وعدمها لم يجز كما ذكره الحلبي
“Al-Mutawalli mengatakan, andaikata kemampuan dan ketidakmampuan serah-terima produk itu berdiri setara, maka jual-beli tidak boleh (tidak sah). Demikian dikutip al-Halabi.”
Selain karena ketidakmampuan serah-terima, kehadiran produk ilegal atau BM tidak bisa diterima syar’i seperti halnya uang palsu. Peredaran produk ilegal berimbas pada rusaknya pasar. Sementara itu ada keharusan agama untuk melindungi produk lain yang bersaing secara sehat melewati prosedur. Banjirnya produk ilegal, bisa merusak pasar dalam negeri, surplus, dan lainnya yang berdampak sistemik.
Untuk transaksi BM seperti barang elektronik, juga terbilang tidak sah karena beberapa hal di atas. Selain itu, transaksi produk BM berupa elektronik mengandung gharar (ketidakpastian) di mana tidak ada jaminan atau garansi. Ketika hendak menuntut karena adanya kerusakan barang misalnya, tidak ada jalan ke arah hukum positif karena barang tersebut ilegal.