Pemkot Cimahi Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

Disdukcapil
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, H Dikdik S Nugrahawan. Foto : Diskominfo.

CIMAHI, POTENSINETWORK.COMPemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Di antaranya dengan menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Sistem itu akan memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan.

“Melalui penerapan sistem ini diharapkan keamanan dan validitas basis data dapat lebih terjaga. Selain itu diharapkan juga waktu pelayanan terutama pelayanan KTP elektronik menjadi lebih singkat,” kata Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Senin (13/11/2023).

Dikdik mengatakan, pemahaman masyarakat dalam mengurus dan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya belum optimal. Hal itu berdampak terhadap belum tercapainya data kependudukan secara menyeluruh.

Baca Juga:  Upaya Cegah Stunting, Pemkot Cimahi Selenggarakan Pembinaan pada Calon Pengantin

Berdasarkan data agregat kependudukan pada semester 1 tahun 2023 yang dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, jumlah penduduk Kota Cimahi berjumlah 570.829 jiwa dengan jumlah wajib KTP 424.375 jiwa.

“Sedangkan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik adalah 423.459 jiwa atau sebesar 99,78,” terang Dikdik.

Sedangkan jumlah warga Kota Cimahi yang masuk kategori anak usia 0-17 tahun kurang sehari mencapai 146.453 jiwa. Dari jumlah total anak, yang sudah memiliki KIA mencapai 127.802 jiwa atau sebesar 87,26 persen.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi, Pemkot Cimahi Gelar Operasi Pasar Beras Murah

“Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan 10 persen dari total jumlah penduduk Kota Cimahi yaitu 103.842 yang sudah melakukan aktivasi sebesar 7.339 jiwa atau sebesar 7,07 persen,” terang Dikdik.

Dirinya mengatakan, Pemkot Cimahi terus mendorong agar warga yang belum memiliki identitas agar segera mengurusnya. Dia menegaskan dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang lahir hingga akhir hayatnya.

“Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen dasar, di antaranya KTP elektronik, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga,” tegasnya.*dero