POTENSINETWORK.CO, SOREANG – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Uus Haerudin Firdaus, menilai, problem blangko KTP Elektronik, menjadi dasar optimalnya pelayanan publik terkait kependudukan.
Menurutnya, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi pengganti KTP Elektronik, sehingga penggunaan aplikasi IKD harus diketahui seluruh masyarakat.
“Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung harus gencar mensosialisasikan IKD kepada masyarakat,” kata Uus kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 16 Januari 2025.
Ia mengatakan, sejak 5 bulan berjalan hingga awal tahun 2025, pelayanan pokok kependudukan harus lebih dioptimalkan.
“Pada awal tahun 2025, saya berharap kinerja Disdukcapil khususnya pelayanan pokok terutama KTP, Akta kelahiran dan KK dioptimalkan di Desa dan Kecamatan,” kata Uus.
Menurut Uus, pelayanan kependudukan sangat perlu dioptimalkan di Desa dan Kelurahan. Mengingat, pihak komisi A selalu mendapat keluhan dari masyarakat.
“Betul, layanan pokok kependudukan harus dioptimalkan di tinggal desa dan kelurahan. Mengingat, selama ini banyak warga yang menyampaikan keluhan kepada pihak komisi A,” jelasnya.
Agar tidak banyak masyarakat yang mengeluhkan, kata Uus, pihaknya mendorong Disdukcapil untuk memaksimalkan sosialisasi, agar masyarakat paham terkait manfaat dari IKD.
“Katanya, aplikasi IKD menjadi solusi atas kelangkaan Blangko KTP elektronik. Maka, seluruh warga kabupaten Bandung harus tau tata cara menggunakan dan manfaat dari aplikasi IKD,” ungkapnya.
Politisi PKS tersebut mengatakan, hampir lima bulan terakhir hingga awal Januari 2025. Pihaknya banyak menerima aduan dari warga yang masuk ke komisi A.
“Betul, kami jajaran komisi A selalu mendapatkan aduan dari warga terkait layanan Disdukcapil. Maka, kami akan mendorong untuk memaksimalkan sosialisasi agar kebutuhan identitas kependudukan warga terlayani dengan maksimal,” akunya.
Uus menambahkan, pihaknya bersama jajaran anggota komisi A melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah di dalam provinsi Jawa Barat diantaranya ke Kabupaten Sumedang.
Hasilnya, akan diimplementasikan di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, dalam waktu dekat komisi A akan memanggil Disdukcapil untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait layanan kependudukan.
“Di Sumedang itu, tidak ada istilah kekurangan blangko KTP Elektronik, pelayanan dibuka hingga jam 9 malam dan KTP yang sudah jadi diantara langsung ke masyarakat. Sehingga, tidak lagi datang ke Disdukcapil,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Uus, pelayanan kependudukan di Kabupaten Sumedang bisa dilakukan secara jemput bola ke setiap rumah. Karena, memiliki mesin pencetak KTP yang elegan dan bisa dibawa menggunakan kendaraan motor.
“Selain dengan Disdukcapil, komisi A juga akan melakukan rapat kerja dengan beberapa dinas yang menjadi mitra kerja agar layanan publik bisa berjalan secara maksimal,” pungkasnya.(*)