KPU CORET GIBRAN dan JATUHKAN DENDA Rp.50 MILIAR

Gibran
Tangkap layar dari salah satu chanel video dengan narasi judul yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka. /ft. Istimewa

Fact or Hoax

Artikel tersebut berjudul, “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur”.

Namun, artikel itu tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dan menjatuhkan denda Rp50 miliar.

Dipastikan berita yang beredar adalah Hoax.* tri

Baca Juga:  Anggota I BPK Sampaikan Fokus dan Sasaran Pemeriksaan Laporan Keuangan