Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin

Ilustrasi /net

POTENSINETWORK.COM – Secara hukum, Istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Hal ini karena uang tersebut merupakan milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.

Namun, dalam beberapa kasus, Istri mengambil uang suami tanpa izin dapat dibenarkan alias boleh.

Misalnya jika istri melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Dalam hukum Islam, istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami.

Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.

Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, maka boleh

Baca Juga:  Noordien : Bantuan Hukum untuk Penyelamatan Uang Negara

Namun, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.

Hadist Riwayat

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad.

Dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda;

عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف

“Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW, ” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).

Baca Juga:  Keutamaan Solat Tarawih Malam ke-16

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa boleh mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9:509)

Berdasarkan hadits di atas, begitu juga yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya.

Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan sehari-hari.

Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgen.

Baca Juga:  Bandung Lautan Api di Balik Lirik Lagu Halo Halo Bandung

Oleh sebab itu, redaksi hadits di atas menyebutkan “yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)”.