Mengenal Mushaf Al-Qur’an Isyarat, Legacy Kemenag untuk Disabilitas

PDSRW
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan MQI hadir sebagai wujud komitmen pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang untuk memberi layanan literasi keagamaan yang setara bagi kaum disabilitas. /ft.istimewa

“Jadi belum ada pedoman standar pembelajaran Al-Qur’an ataupun mushaf Al-Qur’an Isyarat yang resmi dari pemerintah Indonesia,” sebutnya.

Pedoman Membaca MQI

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Suyitno, menjelaskan sebelum menyusun MQI, LPMQ terlebih dahulu merumuskan buku pedoman membaca MQI yang terstandar.

Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan dan keragaman penggunaan metode belajar dan membaca Al-Qur’an di kalangan PDSRW.

Pedoman ini sekaligus menjadi acuan bagi PDSRW dan para pengajar dalam membaca Al-Qur’an agar memiliki persepsi yang sama, mengenalkan isyarat huruf hijaiyah, harakat, dan tanda bacanya, menjadi panduan bagi pengajar, dan memudahkan pelajar,” sebutnya.

Dalam prosesnya, lanjut Suyitno, LPMQ melakukan serangkaian penggalian informasi awal ke beberapa lembaga/komunitas, analisis kebutuhan lapangan, penelitian lapangan mendalam, uji coba (validasi) pedoman melalui diskusi terpumpun, dan penetapan pedoman.

LPMQ bekerja sama dengan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, menyelenggarakan lokakarya Penyusunan Pedoman Membaca MQI bagi PDSRW,” ujarnya.

Selanjutnya, rangkaian kegiatan sidang penyusunan dilaksanakan LPMQ dengan melibatkan sejumlah komunitas Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW), Juru Bahasa Isyarat (JBI), pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB), dan tim pakar bahasa isyarat dari perguruan tinggi. Kegiatan tersebut berlangsung di sepanjang 2021 dan berlanjut hingga 2022.

“Saat ini, buku Pedoman dan Panduan Membaca MQI serta Juz ‘Amma Metode Kitabah telah diterbitkan. Tahun 2023, LPMQ juga berhasil menyelesaikan penyusunan dan menerbitkan master MQI Juz ‘Amma Metode Tilawah dan master MQI 30 Juz Metode Kitabah,” sebut Suyitno.

“Tahun 2024, LPMQ Kemenag akan menyusun dan menerbitkan master MQI 30 Juz Metode Tilawah 30 Juz,” sambungnya.

Master MQI ini akan menjadi Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia ke-4 setelah Mushaf Standar Rasm Utsmani, Mushaf Al-Qur’an Standar Bahriyah, dan Mushaf Al-Qur’an Standar Braille untuk tuna netra.