Tanggapan
Agus Nur Hadie, Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Banyumas, langsung menaggapi pandangan umum RTRW oleh fraksi
“Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan yang melibatkan multi sektoral”, jelas Nur Hadi.
Dalam rencana detail tata ruang yang merupakan zona lindung RTH perkotaan itu sebesar 30 persen.
“Terdiri dari 20 persen RTH publik, dan 10 persen RTH privat,” ucapnya.
Mengenai tempat wisata yang belum memberikan jaminan keselamatan, Pemkab Banyumas sudah melangkah dengan mengumpulkan seluruh pengelola wisata.
Selain itu, pihaknya juga menekankan agar pengelola tidak hanya berfokus pada keuntungan semata. *AJ