News  

Raperda RTRW harus bebas kepentingan kelompok atau individu

RTRW
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, tentang Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2023 - 2043. /foto; Istimewa

Tanggapan

Agus Nur Hadie, Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Banyumas, langsung menaggapi pandangan umum RTRW oleh fraksi

“Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan yang melibatkan multi sektoral”, jelas Nur Hadi.

Dalam rencana detail tata ruang yang merupakan zona lindung RTH perkotaan itu sebesar 30 persen. 

“Terdiri dari 20 persen RTH publik, dan 10 persen RTH privat,” ucapnya. 

Mengenai tempat wisata yang belum memberikan jaminan keselamatan, Pemkab Banyumas sudah melangkah dengan mengumpulkan seluruh pengelola wisata.

Baca Juga:  Bupati Bandung Secara Resmi Buka Kegiatan Bandung Bedas Expo 2025

Selain itu, pihaknya juga menekankan agar pengelola tidak hanya berfokus pada keuntungan semata. *AJ