Yang paling penting, kata Rukmana, bagaimana bisa melaksanakan pengupahan di perusahaan, agar jangan sampai banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.
Pada Januari 2024, kata Rukmana Bupati Bandung akan menerbitkan Surat Keputusan Monitoring dan Evaluasi tentang Pelaksanaan UMK.
“Terkait usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen, insyaallah, kita juga akan komunikasikan dengan Pak Bupati”, tuturnya.
“Nanti untuk dirundingkan juga dengan Dewan Pengupahan. Intinya, berapa pun juga usulan kenaikannya sebenarnya pemerintah itu pasti akan memperhatikan,” imbuhnya.
Kepastian Hukum
Ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Gino Sugiawan menandaskan, jangan sampai di tahun 2024 terjadi lagi angka UMK menjadi Upah Maksimum Kabupaten/Kota.
“Kedepannya tinggal pemerintah melaksanakan kepastian hukum agar jangan sampai terjadi lagi pemberian upah di bawah UMK, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang bandel,” tandas Gino.
Karena itu pihaknya meminta kepada Bupati Bandung untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja ke Gubernur Jabar untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan UMK.