KBB, POTENSINETWORK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menantdatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN tersebut maka mencabut peraturan sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasib honorer ?
Lalu, bagaimana nasib para tenaga honorer dilingkungan pemerintahan?
Soal itu, para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat mempertanyakan kelanjutan nasibnya, pasca revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Agie Prawirakusimah, Koordinator Presidium Tenaga Honorer Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyikapi.
Diungkapkan, bahwa UU No 20 tahun 2023, terutama pada Pasal 66 menyebutkan bahwa diadakan penataan validasi dan pengangkatan honorer menjadi ASN.
Lebih lanjut Agie mengungkapkan, belum memperoleh kepastian dari Pemkab Bandung Barat terkait implementasi dari revisi UU tersebut.