Presiden Tandatangani UU No.20 Tahun 2023, Tentang ASN

ASN
Presiden Joko Widodo, teken UU No.20 Tahun 2023. / foto; Istimewa

Laman Resmi

Melansir laman resmi Database Peraturan Perundang-Undangan, pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN disebutkan ;

1) Penguatan pengawasan Sistem Merit
2) Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK)
3) Kesejahteraan PNS dan PPPK
4) Penataan tenaga honorer
5) Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Dijelaskan bahwa, pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Sekda Kota Bandung Sebut Standar Pelayanan Minimal adalah Komitmen Moral 

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian terkait batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu dibagi menjadi:

a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Baca Juga:  4 Indikator Kinerja Utama Inspektorat Kota Bandung tahun 2023 Mencapai Target

b. Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.*tri