Walau ada “Harkitnas”, ASN Cimahi dihimbau tak bolos kerja

ASV
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah. *(photo: istimewa)

CIMAHI, Potensinetwork.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSSMS) Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengingatkan kepada para ASN dilingkungan Pemkot Cimahi agar tetap masuk kerja seperti biasa pada Jumat (2/1/2026).

“Tanggal 2 Januari tetap masuk, tidak ada cuti bersama. Kecuali ada pengumuman pemerintah pusat sebagai cuti bersama,” ujarnya.

Dengan tidak adanya cuti bersama itu, ujar Siti,  seluruh abdi negara di Pemkot Cimahi dilarang bolos saat “hari kejepit nasional” itu. Kecuali ASN yang sudah mengajukan izin cuti jauh sebelumnya dan sudah disetujui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Baca Juga:  GERCEP PEMKOT CIMAHI, Gerakan Serentak Basmi Penyebaran DBD

Siti mengingatkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai. Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sanksi yang bisa diterapkan mulai dari teguran atau peringatan lisan dan tertulis hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (ASN).

“Pemotongan TPP akan diberlakukan apabila ketidakhadiran tanpa keterangan tidak memenuhi persentase kehadiran wajib. Selama ini, ASN yang tidak masuk kerja atau tidak mengikuti apel selalu kami laporkan ke OPD untuk ditindaklanjuti sesuai aturan, dan hasilnya wajib dilaporkan kembali ke BKPSDMD,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cekungan yang Harus Diselamatkan, Gubernur Jabar Launching Rencana Pembangunan Danau Tegalluar

“Secara TPP juga jika yang bersangkutan tanpa keterangan akan terpotong jika sesuai dengan batas persentase kehadiran wajib. Selama ini Kami selalu melaporkan ASN yang tidak masuk atau TK atau tidak apel ke OPD untuk diambil tindakan disiplin sesuai tingkatan dan OPD wajib melaporkan tindaklanjutnya ke BKPSDMD,” tandas Siti.

Para ASN kembali akan masuk kerja pada Senin (4/1/2026) seperti biasanya. Pemkot Cimahi mengizinkan ASN jika ingin mengajukan cuti tambahan diawal tahun sesuai regulasi yang berlaku. Namun harus seizin Kepala OPD.*tr_