Point Krusial
Agie mengutarakan, presidium bersurat ke Pj.Bupati Bandung Barat.
Menanyakan bagaimana tindak lanjut revisi UU tersebut. Ada dua poin penting.
Pertama tentang honorarium mereka yang saat ini tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan kedua tentang implementasi UU No 20.
Poin nomor dua yang merupakan amanat UU, para tenaga honorer Bandung Barat sangat berharap bisa diimplementasikan.
“Sesuai amanat Undang-undang, (Pasal 66) harus selesai Desember 2024. Kalau kami tidak mengadukan nasib kami ke Pak Pj, ke siapa lagi,” tanya nya.
Hingga kini presedium belum berkomunikasi langsung dengan Pj Bupati.
Tunggu Respon
Jika Pj.Bupati membuka ruang diskusi dengan mereka, presedium siap berkomunikasi, kata Agie.
“Saya belum membuka ruang berkomunikasi langsung (dengan Pj Bupati), tapi kalau bersurat sudah dan menunggu respon dari beliau seperti apa,” ungkapnya.
Selama ini para tenaga honorer sudah berbuat banyak untuk Pemkab Bandung Barat dalam memberikan pelayanan, baik pada masyarakat dan Pemkab Bandung Barat, ujarnya.










