Wilayah yang ditangani Pemkot Cimahi yaitu Kelurahan Cipageran, Kelurahan Pasirkaliki, dan Kelurahan Citeureup, dengan total luas 5,98 ha, serta Kelurahan Cimahi dengan total luas kumuh 11,8 ha yang ditangani Pemprov Jabar.
“Di Cimahi ada 156 hektare kawasan kumuh yang harus diatasi, dari tahun ke tahun ada penurunan secara signifikan. Alhamdulillah luasan kumuh berkurang5,02 hektare sehingga tersisa pada akhir tahun 2022 seluas 151,45 hektare,” ujar Dicky.
Terdapat 7 aspek penanganan kawasan kumuh dengan jargon Cimahi Luis Bebas Kumuh (CLBK), mulai dari kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
Sejumlah kendala muncul dalam penanganan kumuh, di antaranya regulasi pemerintah pusat yang sangat membatasi, pembagian kewenangan, keterbatasan lahan untuk pembangunan infrastruktur serta terbatasnya pembiayaan.
“Terlebih Cimahi kepadatan penduduk tinggi sekali, sehingga tata bangunan secara faktual masih sulit untuk ditertibkan,” tuturnya.