“Jadi kita selalu alinea dengan perkembangan global dalam soal pemanfaatan AI. Karena konsen kami juga tentang penentuan positioning Indonesia dalam pengembangan atau pemanfaatan AI yang implikasinya pada sektor yang akan dikembangkan. Dengan begitu, potensinya dapat dimaksimalkan secara objektif,” jelasnya.
Wamenkominfo menjelaskan diskusi bersama stakeholders yang berlangsung sekitar lima jam terbagi dalam dua sesi. Dalam sesi pertama, stakeholders memberikan masukan mengenai tata kelola AI di tingkat nasional serta berbagai risiko pemanfaatan AI di sektor publik dan privat.
“Di sesi pertama kita juga bahas soal isu pemanfaatan dan nilai etika kecerdasan artifisial. Kita menampung sejumlah saran dan rekomendasi dari pemangku kepentingan. Selain penyusunan Surat Edaran AI yang perlu memperhatikan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk anak bangsa. Kami juga menerima rekomendasi terkait pengembangan dan pemanfaatan AI harus dibarengi penyusunan regulasi ekosistem yang bersifat transparan, akuntabel dan fair dengan tetap menekan pada prinsip human-centric dan explainability. Ini salah satu konsen dari stakeholder yang kita catat untuk di sesi pertama,” tuturnya.
Dalam sesi kedua Kementerian Kominfo dan stakeholders mendiskusikan pelaksanaan dan tanggungjawab kecerdasan artifisial.