Penting Pahami tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Panwaslu Regol Tekankan Pengawas Kuasai Regulasi Ini

Gelar Rakor, Panwaslu Regol susun strategi pencegahan dan pengawasan logistik pada Pemilu 2024 mendatang. Foto: Istimewa/Anton Ramli Putra/Aprianto

“Jadi apa yang tercatat dalam administrasi harus sesuai dengan fakta di lapangan, sebagai contoh kalau yang datang adalah surat suara pastikan itu surat suara, jangan sampai kertas kosong,” Ramdhan Effendi menekankan.

Lebih jauh Ramdhan Effendi menyebutkan dasar atau regulasi hal tersebut sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU 16 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Regol Kota Bandung menggelar kegiatan rakor pengawasan logistik pada pemilu tahun 2024 dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Regol Ramdhan Effendi, didampingi Kordiv Divisi HP2HM Anton Ramli Putra, Koordiv PPPS Imanudin Nasrullah, PKD Se-Kecamatan Regol Kota Bandung.

Baca Juga:  Prabowo Terima Gus Muhaimin di Kertanegara Bahas Kerja Sama