Sanksi
Bagaimana sanksinya terhadap oknum yang melakukan aktivitas seperti itu dan merugikan masyarakat?
Aturannya terdapat di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada Pasal 305, mengatur soal sanksi dengan pidana lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.
Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.
Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi.
Jadi jangan mencoba-coba melakukan penipuan melalui entitas ilegal. Sanksinya berat.
Dampak
Salah satu dampak dari semakin derasnya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin.
Oknum-oknum itu menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjol.
Apakah KTP anda juga telah disalahgunakan tanpa izin?
Jangan khawatir. Anda bisa mengeceknya dan caranya mudah.
Langkah
Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Apa itu SLIK? SLIK itu adalah singkatan Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Melalui layanan itu, anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang anda miliki.
Artinya anda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.
Proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.
Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.