CARA MENGETAHUI PENYALAHGUNAAN KTP UNTUK PINJOL

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat tak tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online. /Ilustrasi, Istimewa. foto; Istimewa

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih “Pendaftaran”
  3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca Juga:  Oknum Perangkat Desa diduga jadi jurkam caleg

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki.

Berikutnya, anda sudah dapat mengetahui rincian pinjaman apa saja, dari laporan tersebut.

Dengan begitu konsumen bisa mengetahui KTPnya.

Digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Pengaduan

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK.

Kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

Baca Juga:  Setelah 15 Tahun Berdiri Baru di Era Hengki KBB Apresiasi Wajib Pajak

*Selamat mencoba.