Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki.
Berikutnya, anda sudah dapat mengetahui rincian pinjaman apa saja, dari laporan tersebut.
Dengan begitu konsumen bisa mengetahui KTPnya.
Digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.
Pengaduan
Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK.
Kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
*Selamat mencoba.