Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa 3 (Praka J), Mayor Chk Manang, S.H., menjelaskan perbuatan terdakwa 3 tidaklah pernah direncanakan sebelumnya dan perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan secara spontanitas, terdakwa 3 terbawa emosi karena melihat terdakwa 2 telah dikeroyok oleh masyarakat karena saudara Imam Maskur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok.
“Tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya atas tuntutan tersebut seharusnya majelis hakim yang mulia mempertimbangkan dengan sadil-adilnya,” jelasnya.
Setelah mendengar pembacaan pledoi oleh masing-masing Kuasa Hukum, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing terdakwa untuk mendapat rekomendasi dari Komandan Satuan.