Hukrim  

Pembeli Termasuk Kategori Penadah, Wagub Jabar: Jangan Beli Hasil Tambang Ilegal

POTENSINETWORK.COM – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengimbau semua pihak, mulai dari investor, kontraktor, hingga masyarakat, tidak membeli hasil tambang ilegal.

Menurut dia, pihak yang membeli hasil tambang ilegal masuk kategori penadah dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Dan sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak,” kata Pak Uu –sapaan Wagub Jabar– di Kota Bandung, Minggu (16/1/2022).

Pak Uu mengatakan, Pemda Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut yakni melakukan sidak dan memberikan sanksi.

“Kami, Pemda Provinsi Jabar, akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon. Dan tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup,” ucapnya.

Menurut Pak Uu, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal pun kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.

Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar tambang. Oleh karena itu, Pak Uu meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.