“Saya perintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung mulai Januari 2024, para atlet NPCI dan atlet KONI akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS dan apabila meninggal dunia ahli warisnya mendapatkan santunan Rp 42 juta.
“Kau sudah tiga tahun berturut-turut ada tambahan untuk anak-anaknya kuliah. Ini diberikan kepada atlet-atlet Kabupaten Bandung. Tapi kita mendoakan semuanya panjang umur dan sehat,” katanya.**