News  

Perubahan Aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdampak Signifikan, Kabupaten Bandung Tempuh Langkah Rencana Penyusunan Regulasi Baru   

Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Foto.istimewa

KAB.BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung segera menyikapi realitas perubahan aturan normatif tersebut dengan menempuh langkah penyusunan regulasi baru di wilayah hukum daerahnya.

Perubahan aturan itu diantaranya menyangkut terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) H. Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos., M.Si., dalam kapasitasnya mewakili Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si.,  menjelaskan hal-hal tersebut kepada para peserta Sosialisasi Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, bertempat di Marbella Suites Bandung, Jalan Sentra Dago Pakar Raya, Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca Juga:  Pelatihan Peningkatan Wawasan untuk Pengajar Al-Qur’an di Kota Cimahi

Sosialisasi Raperda mengambil tema “Dengan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Baru dapat Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung”.

“Transisi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat beberapa perubahan signifikan” kata Erwan Kusuma Hermawan.