FPS dan FGHS 10+ Gerudug Dewan

FPS
Delegasi FPS dan FGHS 10+ saat audensi dengan Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.

Penjelasan disdik

Pada tahun 2023, Kabupaten Bandung merekrut 1500 untuk tenaga guru. Terkait persyaratan atau sistem perekrutan, mekanisme yang diterapkan Kabupaten Bandung dan Jabar tidak mengambil SK

Alasannya karena adanya beberapa pertimbangan, mengingat SKT lebih banyak subjektifnya. SKT sendiri diatur oleh Kemendikbud.

Jadi catatan

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Fahmi, mengingatkan bahwa aspirasi FPS dan FGHS 10+ tentang perekrutan tanpa tes bisa menjadi catatan.

Pertanyaannya, bisakah Penjaga Sekolah di Kabupaten Bandung dengan Jumlah 844 bisa dicover, mengingat jumlahnya terbilang kecil dibandingkan jumlah tenaga guru honorer.

Baca Juga:  ULBI Serahkan 55 Beasiswa APERTI BUMN 2025 untuk Cetak Talenta Muda Unggul

Lalu pos anggarannya dari mana, inilah yang harus diperhatikan, tanyanya.

Mengingat guru honorer dan pegawai penjaga sekolah memberikan kontribusi dalam pembangunan bidang pendidikan,

termasuk Penjaga Sekolah punya peran dalam mengamankan aset sekolah dan pemerintah.

Disesuaikan

Anggota DPRD lainnya Yayat Sumirat, mengungkapkan soal rekrutmen, kepada Disdik harus melihat pada penyesuaian disegi anggaran dulu. Termasuk pengangkatan otomatis harus dilihat dulu dasar hukumnya.

Menurut Yayat, kewenangan dan formasi adalah pelaksanaan dari kewenangan pusat. Jangan sampai dikatakan tidak sesuai pelaksanaan dilapangan.

Baca Juga:  Di Bandung Bakal Bediri 2 PT Bertaraf Internasional

“Kita hanya mengusulkan formasi dan tes, diusulkan saja, soal jumlahnya masukan saja semua ke pusat”, lanjutnya.

“Penjaga Sekolah masuk pada belanja jasa, jadi apresiasinya dibelanja jasa”, imbuhnya.