Layanan Penuh
Pemulangan orang terlantar mendapat respon cepat petugas TKSK, kata Tedi Budianto, lebih karena dasar normatif Permensos Nomor 28 Tahun 2018 itu.
Dalam Permensos tersebut intinya bagaimana masyarakat mendapat kesempatan layanan penuh saat menghadapi persoalan sosial.
Terkadang penanganan saat di lapangan cukup rumit. Masalah sosial orang perorang sangat kompleks dan pada keadaan itu keluesan petugas menjadi kunci TKSK mampu menyelesaikan persoalan yang ada.
Jumlah terbatas personil dalam setiap kecamatan, yaitu hanya satu orang, menyebabkan TKSK harus berjibaku dengan kompleksitas persoalan lapangan.
Beruntung, dasar kemampuan koordinasi atau dasar-dasar penanganan masalah sosial sebagaimana telah mereka peroleh melalui berbagai macam pelatihan atau pembekelan bisa teraplikasi dengan baik.
Fenomena Suhariyono sebagai salah satu bentuk kasus lapangan bagaimana persoalan sosial dapat terselesaikan oleh petugas TKSK.
Langkah-langkah sigap Tedi Budianto setidaknya memberikan gambaran bagaimana negara hadir dalam situasi dan kondisi masyarakatnya saat menghadapi maslah sosial.
Penanganan orang terlantar ini, mungkin adalah kali ke berapa bagi Tedi Budianto menyelesaikan tugas-tugas ke-TKSK-annya.
Semoga saja keadaan masyarakat dalam jerat masalah sosial seperti Suhariyono atau masyarakat luas dalam kondisi dan situasi masalah sosial lainnya, dapat terlayani dan mendapat solusi konkret atas masalah sosial yang menerpanya.
Demikian harap Tedi Budianto mengakhiri proses tugas pelayanannya sebagai TKSK bagi orang terlantar. (Aprianto/Nendy S.)