Yuk kepoin…. Cara menghitung raihan Kursi DPRD di Pemilu 2024

perhitungan
Ilustrasi / ft.istimewa

Cara menghitung kursi keempat, baik Partai A, Partai B dan Partai C masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D dan E tetap dibagi angka satu.

Berikut uraiannya:

  • Partai A 36.000/3 = 12.000
  • Partai B 18.000/3 = 6.000
  • Partai C 15.000/3 = 5.000
  • Partai D 9.000/1 = 9.000
  • Partai E 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan penghitungan, maka Partai A memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000.

Cara menghitung kursi kelima, maka Partai A akan menggunakan pembagi angka lima karena sudah mendapatkan dua kursi, yakni untuk kursi nomor urut satu dan empat.

Baca Juga:  Melalui PAW, H. Agus Setiawan, SH. Resmi jabat Anggota DPRD Kab Bandung periode 2024 -2029, Gantikan H. Gun Gun Gunawan

Adapun Partai B dan Partai C dibagi dengan angka tiga, sedangkan Partai D dan E dibagi angka satu.

  • Partai A 36.000/5 = 7.200
  • Partai B 18.000/3 = 6.000
  • Partai C 15.000/3 = 5.000
  • Partai D 9.000/1 = 9.000
  • Partai E 6.000/1 = 6.00

Berdasarkan perhitungan ini, maka kursi kelima didapatkan oleh Partai D dengan perolehan suara terbanyak 9.000.

Suara tertinggi

Berdasarkan metode ini, maka setiap partai untuk mendapatkan satu kursi dibagi satu, kursi kedua dibagi tiga, kursi ketiga dibagi lima untuk perolehan suara yang sah dan seterusnya hingga jumlah kursi yang diperebutkan habis.

Baca Juga:  Tidar DKI Jakarta Ajak Millenial Sukseskan Pemilu 2024 Tanpa Isu Politik Identitas

Catatan, untuk memeroleh satu kursi, maka setiap partai harus memeroleh suara tertinggi dibandingkan dengan partai lainnya. *tr.