Polemik Pasar Banjaran (part #1), TANAH PEMDA DIJUAL KE PEMDA ?

pasar banjaran
Suasana tempat penampungan berdagang sementara (TPBS). /foto; potensinetwork

Surat Pernyataan

Hj. Ifah Syarifah , menandatangani surat pernyataan diatas materai 6000 pada tanggal 30 Oktober 2018.

“Dengan ini menyatakan bahwa tanah yang terletak di Blok Pasar Barat Kp. Pasar Barat RT 01 RW 01 Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung seluas 4.827 M2, telah saya jual kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, melalui Dinas Koperasi dan perdagangan ( Diskoperindag ) Kabupaten Bandung”.

“Dengan ini pula saya nyatakan sejak di jualnya tanah tersebut diatas, telah lepas mutlak hak kepemilikan dan kewajiban saya dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, dalam hal ini Diskoperindag Kabupaten Bandung”. Demikian bunyi surat pernyataan tersebut.

Yang aneh disini adalah, bukannya membangun pasar Banjaran yang habis terbakar, Diskoperindag Kab. Bandung malah membeli tanah sekitar Rp.16 Miliar. Yang sampai saat ini, keberadaan tanah dengan luas 4.827 M2 itu, masih menjadi pertanyaan. Apakah tanah pemda dijual ke pemda?… *Daeng 07/tim

  • INVESTIGASI TERUS BERLANJUT…. Episode selanjutnya, “Polemik Pasar Banjaran (part #2)”.