News  

Usulan Legalisasi Fasos-Fasum Mengemuka dalam Musrenbang Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan

usulan
Suasana Musrenbang bertempat di Aula Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam musrenbang mengemuka usulan pembenahan legalitas fasos dan fasom. (Foto: potensinetwor.com/Aprianto/Nendy S.)

BANDUNG, POTENSINETWORK.COM- Pembenahan kondisi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) menjadi usulan konkret warga Kelurahan Cipadung Kulon dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Cipadung Kulon, Rabu, 31 Januari 2024.

Usulan mengemuka sebagai hasil telaah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cipadung Kulon pada sesi sambutan LPM Kelurahan Cipadung Kulon dalam Musrenbang tersebut.

Sekretaris LPM Kelurahan Cipadung Kulon, Joko Hariadi Supangkat, mewakili Ketua LPM Kelurahan Cipadung Kulon, menyebutkan bahwa usulan pembanahan fasos dan fasum menyangkut legalitas aset-aset itu.

Baca Juga:  Tiga Kecamatan Terendam Banjir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalteng

Legalitas aset fasos dan fasum, kata Joko Hariadi Supangkat, sangat menunjang terhadap peningkatan kualitas pembangunan kewilayahan khususnya di Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan Kota Bandung.

Musrenbang bertempat di Aula Kelurahan Cipadung Kulon menghadirkan sejumlah pihak antara lain dari Kecamatan Panyileukan, Kelurahan Cipadung Kulon, LPM Kelurahan Cipadung Kulon, Babinsa Kelurahan Cipadung Kulon, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipadung, para Ketua RW dan RT, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya.

usulan
Musrenbang bertempat di Aula Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan menghadirkan sejumlah pihak di wilayah Kelurahan Cipadung Kulon. (Foto: potensinetwor.com/Aprianto/Nendy S.)