Komitmen
Lurah Cipadung Kulon, Mohamad Firman, SE., dalam kesempatan itu, menyebutkan bahwa pihaknya sangat respon dengan usulan LPM Kelurahan Cipadung Kulon.
“Kami berkomitmen akan mengawal usulan warga mengenai perwujudan aspek legal fasos dan fasum di wilayah Kelurahan Cipadung Kulon” kata Mohamad Firman pada sambutan acara Musrenbang.
Demikian halnya dengan Sekretaris Camat Panyileukan, Dodi Mochamad Romdon, S Sos, MAP., dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa sudah tepat penyampaian usulan legalisasi fasos dan fasum dalam musrenbang. Fasos dan fasum itu aset berharga warga.
“Usulan semacam ini, sebaiknya mendapat pengawalan dan perlu untuk terus tersampaikan kepada pihak-pihak terkait’ kata Dodi Mochamad Romdon.
Pihak-pihak terkait tersebut, kata Dodi Mochamad Romdon, semacam institusi tingkat kota yang mengatur mengenai urusan aset-aset publik.
Selain itu, kata Dodi Mochamad Romdon, silahkan sampaikan masalahnya lalu cermati dan ikuti hal-hal apa saja untuk menunjang pemenuhan legalisasi.
Berkaitan kondisi aset-aset warga di kewilayahan, pantauan potensinetwork.com dugaan kuat masih banyak aset-aset warga perlu penanganan lebih lanjut soal legalitasnya.
Aset-aset itu antara lain berupa objek lahan atau tanah dengan sejumlah bangunan di atasnya atau tanpa bangunan.
Peruntukan lahan bervariatif, mulai dari tempat ibadah hingga tempat terbuka umum.
Fasos-fasum belum memiliki legalitas, seperti terdapat di beberapa lokasi perumahan warga. Hal itu timbul karena berbagai problem antara pengembang perumahan dan pemerintah.
Warga pun kemudian kerap meminta penyelesaian legalitas aset-aset warga kepada pemerintah melalui saluran-saluran yang ada salah satunya adalah Musrenbang.