Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk Gelar Jumpres Tahapan Pengawasan Kampanye

panwaslu
Jajaran Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk berfoto bersama dalam kegiatan jumpa press Tahapan Pengawasan di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk, Rabu (31/1/2024). (Foto: potensinetwork.com/Lex)

KABUPATEN BANDUNG, POTENSINETWORK.COM– Sejak masuk waktu tahapan kampanye tanggal 28 November 2023 sampai hari ini, Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk terus maksimalkan pencegahan.

Pengawsan oleh Panwaslu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No 03 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah mengatur bahwa tahapan memulai kampanye sejak tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024.

Dalam menghadapi sisa waktu tahapan kampanye dalam 2 pekan ke depan, Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024.

Baca Juga:  Usulan Legalisasi Fasos-Fasum Mengemuka dalam Musrenbang Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan

Ketua Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk, Asep Ridwan, menyampaikan hal tersebut kepada media dalam kegiatan jumpa press (jumpres) Tahapan Pengawasan di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk, Rabu (31/1/2024).

Mendampingi Asep Ridwan dalam kesempatan itu, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM), Husni Mauludi.

Turut serta juga Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Sansan Novela Priatna.

Asep Ridwan menjelaskan, bahwa pada tahapan kampanye yang hanya tinggal 2 pekan lagi, adalah waktu sangat krusial.

Menurutnya, waktu tersebut rawan terjadi berbagai pelanggaran seperti penyebaran berita bohong atau hoax hingga politik uang (money politic) dan lain-lain.

Baca Juga:  Anggaran & Pemiliharaan Terminal FIKTIF ? Hilman ALERGI DENGAN MEDIA ?

Sampai saat ini, Asep Ridwan, di wilayah Kecamatan Solokanjeruk hingga Januari 2024 ini, tercatat ada 19 kegiatan kampanye pertemuan terbatas.

Asep Ridwan mangatakan pelaksanaan kegiatan kampanye pertemuan terbatas adalah beberapa calon anggota legislatif dari beberapa Partai Politik.