Antisipasi Kerawanan Pesta Demokrasi 2024, Panwaslu Kecamatan Regol Simulasikan Penanganan DPTb dan DPK bersama Kalangan Media

pemilu
Diskusi peningkatan pemahaman pengawasan dan Kepemiluan dalam forum Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik di Panwaslu Kecamatan Regol, Jumat, 2 Februari 2024 (Foto: potensinetwork.com/Aprianto/Nendy S.)

Diskusi dan Simulasi

Faktor DPTb dan DPK memiliki tingkat kerwanan khusus dalam pelaksanaan pemilu 2024. Kecamatan Regol terindikasi sebagai wilayah rawan.

Hasil pantauan lapangan potensinetwork.com bahwa sejak pembukaan posko pendaftaran DPTb hingga H-30 (15 Januari 2024) dan H-29 (16 Januari 2024) hingga H-7 (7 Februari 2024), terakumulasi ribuan DPTb dan DPK terdapat di Kecamatan Regol.

Pada pemberitaan potensinetwork.com sebalumnya, (https://potensinetwork.com/2023/12/03/dpt-14143/) Panwaslu Kecamatan Regol telah menyampaikan penjeasan kedua istilah pemilih tadi.

Bahwa pengertian DPTb itu adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sementara, pengertian istilah DPK yaitu, daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

DPTb dan DPK, menjadi rawan apabila petugas salah menanganinya saat ada di lapangan. Hitungan waktu pencoblosan ini sangat singkat pada tanggal 14 Februari 2024.

Sementara, lonjakan pemilih dengan status DPTb dan DPK bisa saja meningkat dalam suatu tempat.

Resiko kekurangan kartu pemilih ini yang perlu diantisipasi dari kemungkinan adanya lonjakan pemilih dengan status DPTb dan DPK.

Dalam aturan yang ada, jumlah cadangan kartu suara pun relatif kecil pada tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu sekitar dua persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam simulasi, Panwaslu Kecamatan Regol menunjukan bagaimana melakukan antisipasi.

Ramdhan Effendi menyebutkan bahwa pijakan pengambilan langkah atasi masalah DPTb dan DPK adalah dengan menggunakan dasar tanggal, bulan, dan tahun cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih.

Petugas dapat melakukan mitigasi, apakah KTP terbit sebelum coklit atau mendekati pencoblosan.

Apabila KTP belum tercetak, sekarang sudah ada produk Pemerintah Kota Bandung berupa E-KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD),

Pemilih dengan status tertentu agar mendowload aplikasi IKD.

“Data pemilih harus akurat, apakah benar sudah proses pindah domisili tanggal dan tahun kepindahan harus jelas. Takutnya ada potensi begini, sudah pindah keluar (dari Regol), tetapi masih memiliki KTP Kota Bandung. Sementara DPT masih tercatat di daerah lain. Kita antisipasi hal itu” Kata Ramdhan Effendi.

Kata Ramdhan Effendi, ada satu lagi cara cek keakuratan data pemilih atau DPT yaitu dengan melihat pada laman KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/

(Aprianto/Nendy S.)