Menghadapi Kerawanan di TPS pada Pemilu 2024: Langkah-langkah Pengamanan dan Pencegahan Menurut Kordiv P2HM Panwaslu Kecamatan Regol Kota Bandung

pemilu
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Regol, Anton Ramli Putra, berpandangan bahwa Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) berperan penting dalam memberikan arahan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk memahami peraturan dan mengidentifikasi titik rawan dalam proses pungut hitung di TPS. (Foto: potensinetwork.com/Istimewa)

BANDUNG, POTENSINETWOR.COM– Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 membawa tantangan besar dalam menjaga integritas dan keamanan proses demokrasi di Indonesia.

Pada tahap Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), potensi kerawanan muncul sebagai perhatian utama.

Dialog potensinetwork.com bersama Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Regol, Anton Ramli Putra, belum lama ini, mengenai tugas-tugas melekat kepengawasan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat Pemilu, membuka wawasan bagi publik jelang pencoblosan.

Baca Juga:  Kemenkopolhukam RI Bersama Polda Jabar Gelar Rakor dan Sinkronisasi Pengendalian Tingkat Kriminalitas dan Kesiapan Operasi Ketupat Jelang Idul Fitri 1445 H di Jabar

Melihat hal ini, Anton Ramli Putra berpandangan bahwa Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) berperan penting dalam memberikan arahan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk memahami peraturan dan mengidentifikasi titik rawan dalam proses pungut hitung di TPS.

Kepada potensinetwork.com di Jalan Balong Gede, Anton Ramli Putra mengemukakan bahwa kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa agar memahami regulasi terkait.

Regulasi itu seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Kirab Ajang Edukasi dan Sosialisasi Pemilu.2024

Ada juga Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara.

Hal ini menjadi dasar untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan pengawas dapat melaksanakan pengawasan dengan baik.

Pemilu kali ini, tugas Panwaslu Kecamatan pun tidak hanya sebatas memahami regulasi, namun juga mencermati teknis pelaksanaannya.

Pungut hitung menjadi sorotan utama. Anton Ramli Putra menekankan bahwa peran Divisi HP2H turut sebagai penanggung jawab pada hari pemungutan dan penghitungan surat suara.