Organisasi pensiunan ini, lanjut dia, akan melaksanakan aturan organisasi secara ketat. Bahwa apabila ada salah satu anggota yang melanggar aturan organisasi, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
Menurut dia, PPPos adalah perkumpulan para pensiunan eks pegawai/karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero).
Anggotanya merupakan mantan pekerja sejak masih berstatus sebagai Jawatan PTT sampai saat ini yang sudah berstatus PT Pos Indonesia (Persero).
PPPos memiliki jumlah anggota sekitar 21.900 orang pensiunan.
Organisasi berdiri dengan Akta Notaris Pendirian dengan pengesahannya oleh Akta Notaris Irma Rachmawati, S.H., Sp.1., M.H., Ph.D, di Bandung, Nomor: 70, tanggal 27 Juli 2022.
Perkumpulan para pensiunan karyawan PT Pos Indonesia hadir sebagai perkumpulan yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang Sosial. (Aprianto)