Pendampingan
Pada masa tenang ini, Panwaslu Kecamatan Gedebage melakukan pendampingan kepada trantib Kec Gedebage ketika melakukan pencopotan APK, padahal dalam aturan UU Pemilu atau PKPU apk yang terpasang seharusnya dicopot oleh caleg atau partai yang memasang.
Dalam beberapa hari dimasa tenang kami mendapatkan laporan dari Masyarakat terkait masih adanya baligo yang terpapang, dengan cepat pihak Panwaslu Kecamatan Gedebage langsung merespon dan mencopot baligo yang masih terpapang di beberapa area.
Selain pencopotan APK, dimasa tenang pun Panwaslu Kecamatan Gedebage melakukan pengawasan secara masif dengan melibatkan Pengawas TPS untuk mengawasi penyebaran C Pemberitahuan dari KPPS kepada pemilih di wilayah kerja Pengawas TPS tersebut.
Dengan waktu yang bersamaan, Panwaslu Kecamatan Gedebage mengawasi pergeseran logsitik pemilu dari Gudang PPK Gedebage lalu ke Gudang PPS di 4 kelurahan sekecamatan Gedebage sampai pada TPS di wilayah sekecamatan Gedebage.
Dalam pengawasan di masa tenang selain melibatkan Pengawas TPS sebagai ujung tombak Bawaslu kami juga melibatkan masyarakat umum untuk melakukan pengawasan partisipatif secara masif dan menghimbau agar senantiasa waspada serta melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran pemilu di masa tenang seperti adanya kampanye, pembagian sembako dimasa tenang bahkan bisa jadi ada money politik.
Jikalau ada hal dugaan pelanggaran pemilu pada wktu ini yang terjadi di wilayah Kec Gedebage, Panwaslu Kecamatan Gedebage siap menindak dengan tegas sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku. (Aprianto/Nendy S.)